Senin, 09 Mei 2016

Lapangan, Sorga Perkotaan

Dari hari ke hari, proyek-proyek pemerintah dipenuhi agenda pembangunan. Presiden Jokowi beranggapan Indonesia masih mengalami ketimpangan dalam urusan pembangunan. Sekian fasilitas publik dibangun demi pemenuhan misi pemerataan. Di surat kabar atau akun facebook presiden, kita sering disuguhi foto Sang Presiden tengah hadir di acara-acara peresmian. Dari peresmian waduk, jalan tol, jalan lintas provinsi, hingga jembatan. Ambisi membangun pun tak melulu berwatak jawasentris. Pembangunan diutamakan untuk daerah terluar atau perbatasan.
Mengusung pembangunan berorientasi kemaritiman, lantas bukan berarti pemerintah memunggungi daratan. Kepanjangan tangan Presiden, dalam hal ini Kementrian Pemuda dan Olahraga periode 2016, justru tengah menargetkan Program Satu Desa Satu Lapangan. Pemerintah berharap negara ini tak kekurangan lapangan. Sejak tahun 2015, pemerintah mengusahakan ketersebaran lapangan di desa-desa seluruh Indonesia. Dari target 34 provinsi, baru di 23 provinsi program itu terealisasikan (Kompas, 16 April 2016).
Kita mungkin beranggapan inisiatif pemerintah menambah keberadaan lapangan terkait kondisi sepakbola di Indonesia. Sekian tahun berlalu, sepakbola kita memang masih gemar menendang bola ke arah penonton sehingga kerap memicu keributan. Atau, bola memang sengaja dikendalikan untuk diarahkan ke urusan percaloan, perjudian, hingga ke mimbar politik. Kisruh di tubuh PSSI dan negara juga belum menemui momentum silaturahim. Pemerintah tampak tak ingin tergesa-gesa mengurusi sepakbola tapi memilih menambah jumlah lapangan. Memperbaiki citra dan kondisi persepakbolaan nasional dimulai dari lapangan. Begitu kiranya logika pemerintah.  
Namun, lapangan bukan semata urusan sepakbola. Lapangan itu bagian dari dinamika dan pertumbuhan masyarakat. Lapangan berpartisipasi dalam pelbagai urusan sosial, kultural, religius, hingga cerminan wajah modernitas. Lapangan ada untuk memberi ruang kepada kita menikmati keleluasaan. Di desa, lapangan ibarat suatu penanda. Bukan desa namanya seumpama tak memiliki lahan terbuka bernama lapangan. Di lapangan, orang-orang desa yang biasanya memelihara kambing atau sapi, bisa menggembala di sana sekaligus merumput untuk persediaan pakan di kandang.
Lapangan pun biasa dijadikan tempat berkumpul orang-orang saat perayaan tujuhbelasan. Mereka menggelar lomba panjat pinang, liga sepakbola, juga pertunjukan kesenian tradisional, seperti Jaran Kepang di daerah Jawa Tengah, di lapangan. Namun, bukan berarti lapangan melulu ada di desa. Di daerah perkotaan, lapangan tak kalah penting. Lapangan memberi jeda bagi kita dari sekian pemandangan yang melulu berisi gedung-gedung dan jalanan. Orang-orang memanfaatkan lapangan sebagai penghilang stres dan penat setelah seharian bertungkus-lumus dengan pekerjaan. Mereka bisa menghabiskan waktu sore di lapangan sembari melemaskan otot-otot badan yang kaku.

Lapangan Mugas Semarang (Foto: SM)

Keberadaan lapangan di kota ibarat “surga”. John Ormsbee Simonds, seperti dikutip Eko Budihardjo dalam buku Reformasi Perkotaan: Mencegah Wilayah Urban menjadi “Human Zoo” (2014:21), menegaskan lapangan sebagai bagian dari sekian unsur urban paradise alias surga perkotaan, selain taman, ruang terbuka, dan tempat bermain. Kita bisa menafsir peran lapangan dengan analogi “surga” bagi manusia kota. Siklus hidup mayoritas orang kota biasanya memang hanya berisi kesibukan kerja, yang diperparah dengan sedikitnya waktu dan kesempatan untuk bersosialisasi dengan tetangga dan masyarakat umum.
Sangat mungkin bagi orang kota, sejak matahari terbit hingga menjelang malam menghabiskan waktu di dalam ruang kerja, entah di kantor, pabrik, ataupun tempat berjualan. Maka keberadaan lapangan bisa memberi kesempatan bagi orang kota untuk mencari udara segar, menikmati suara burung, ataupun berolahraga. Bagi anak-anak sekolah, secara tidak langsung, beraktivitas di lapangan tidak hanya menyehatkan badan, tetapi mendidik mereka untuk berjiwa sportif.
Keberadaan lapangan di kota juga dianggap menyangkut urusan mental, jiwa, dan kesehatan badan. Dalam istilah Eko Budihardjo ibarat “investasi untuk jangka panjang”. Lapangan bisa mempengaruhi kondisi psikis dan mental manusia kota, maka sudah tentu keberadaannya mendesak untuk terus dipertahankan. Kita tidak boleh lupa, dari tahun ke tahun, keberadaan lapangan terus saja diintai ancaman.
Tahun 2008, tersiar kabar Gelanggang Olahraga Mugas di pusat kota Semarang sudah diincar pengusaha untuk dibangun kawasan perhotelan. Tahun 2015, muncul isu yang menyebutkan Stadion Diponegoro Semarang ditawarkan di laman jual-beli media daring. Bahkan beberapa bulan silam kita dikejutkan oleh sengketa tanah di Taman Sriwedari Solo yang mengancam keberadaan lapangan di area tersebut.
Tiga kasus ini tentu menegaskan betapa keberadaan lapangan di kota-kota besar terus mendapat ancaman. Gagasan Satu Desa Satu Lapangan semoga tak mengabaikan lapangan di kota-kota. Keberadaan lapangan di desa maupun di kota sama sekali tak boleh terancam.[]

 Koran Wawasan, 9 Mei 2016